TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Adapun pernyataan soal nilai transaksi tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Jadi Rp 349 triliun itu bukan, kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan," kata Ivan di Senayan, Jakarta pada Selasa 21 Maret 2023.
Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Dia mengatakan, penyebutan 'di Kementerian Keuangan' saat pertama kali berita transaksi mencurigakan muncul, telah membuat masyarakat salah paham.
Adapun soal transaksi janggl telah dilaporkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena terkait tugas, pokok, dan fungsi kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati tersebut.
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, Rp 40 triliun," tuturnya.
Dia membeberkan, laporan hasil analisis atau LHA yang disampaikan PPATK ada tiga. Pertama, ada yang terkait dengan oknum.
Kedua, LHA yang terkait dengan oknum dan tugas fungsinya. Misalnya, kata Ivan, ada kasus ekspor impor atau perpajakan tetapi oknumnya ditemukan.
Ketiga, LHA dimana PPATK tidak menemukan oknumnya, tapi menemukan tindak pidana asalnya. Misalnya, lanjut Ivan, kepabeanan atau perpajakan.
Selanjutnya: "Itu yang kita sampaikan kepada ..."